Hukum Waris Menurut Islam. Harta dalam islam adalah hal yang cukup penting untuk bisa melaksanakan hidup di dunia juga mencapai pahalapahala akhirat Persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan harta yang diatur pembagiannya dalam ajaran islam sebagaimana Allah mengatur masalah fiqih pernikahan atau hukum pernikahan dalam islam secara mendetail aturannya.
Dr H A Khisni SH MH Hukum Waris Islam UNISSULA PRESS ISBN 9786028420648.
Hukum Waris Islam dan Pembagiannya DalamIslam.com
Apa ITU Waris Dalam Hukum IslamUndangUndang Yang Mengatur Wasiat Dan Hukum Waris Islam Di IndonesiaRukun WarisanBesaran Bagian Ahli WarisPembagian Warisan Ke Anak PerempuanPembagian Warisan Ke Istri Atau JandaPembagian Warisan Ke AyahPembagian Warisan Ke IbuPembagian Warisan Ke Anak LakiLakiWarisan Properti Pada Hukum Waris IslamWaris dalam pengertian hukum waris Islam merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris memiliki pengertian “Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya dan juga jumlah bagian tiap ahli waris” Oleh karena itulah di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris jumlah bagian dari masingmasing para ahli waris hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya Sehingga banyak makalah hukum waris Islam yang mengatakan bahwa AlQur’an memang menjadi landasan utama sebagai dasar hukum dalam penentuan pembag Dalam hukum waris Islam tidak hanya membahas tentang pembagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris Tetapi juga terdapat aturan terkait peralihan harta yang ditinggalkan oleh pewaris karena meninggal dunia Dalam peralihan harta dari pewaris ke ahli warisnya ternyata terdapat tata caranya yaitu melalui cara wasiat Berbicara tentang hukum waris Islam yang memang berlandaskan pada ayatayat AlQur’an halhal tentang wasiat juga ada dalam AlQur’an dan juga Hukum Islam Indonesia Berikut beberapa di antaranya 1 Dalam surah AlBaqarah pada ayat 180 dijelaskan bahwa wasiat merupakan sebuah kewajiban bagi orangorang yang bertaqwa kepada Allah SWT Melihat dari gambaran tersebut pengertian dari wasiat itu sendiri adalah sebuah pernyataan keinginan tentang harta kekayaan milik pewaris setelah meninggal nanti yang mana hal ini dilakukan sebelum terjadinya kematian 2 Tidak hanya dalam surah AlBaqarah saja halhal tentang wasiat juga tertera pada surah AnNisa di ayat 1112 Dal Sama dengan persoalanpersoalan lainnya waris juga memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi Sebab jika tidak dipenuhi salah satu rukun tersebut harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris Untuk menghindari hal tersebut berikut beberapa rukun warisan berdasarkan hukum waris yang dilansir dari rumaysho 1 Orang yang mewariskan atau secara Islam disebut AlMuwarrits dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia (mayit) yang berhak mewariskan harta bendanya 2 Orang yang mewarisi atau AlWarits yaitu orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan mayit berdasarkan sebabsebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi 3 Harta warisan atau AlMauruts merupakan harta benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan oleh mayit setelah peristiwa kematiannya Setiap ahli waris memiliki besaran bagian masingmasing dalam hukum waris Islam Untuk mengetahui hal tersebut kamu bisa melihat tabel pembagian harta warisan menurut Islam di bawah ini Pembagian harta warisan menurut Islam untuk anak perempuan dapat dilihat dari kedudukan anak wanita tersebut Bila anak wanita itu merupakan anak tunggal maka warisan yang didapatkan nya adalah setengah bagian Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak wanita maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian Berdasarkan hukum waris Islam apabila pewaris memiliki anak wanita dan juga anak pria Maka anak pria 2 1 anak wanita bagian yang didapatkan nya Pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut Islam untuk istri atau janda adalah istri atau janda tersebut akan mendapatkan setengah bagian dari harta bersama dengan suaminya Setengah lebih harta bersama (milik suami) akan dibagikan ke istri atau janda dan anakanaknya dengan besaran bagian sama besar untuk masingmasing Namun sesuai dengan hukum waris Islam ketika suami meninggal apabila suami tidak memiliki anak maka istri atau janda akan mendapatkan seperempat bagian Tetapi jika suami memiliki anak maka istri atau janda mendapatkan seperdelapan bagian Hukum waris Islam mengatur pembagian warisan ke Ayah memiliki besaran bagian yang cukup besar Dimana ayah dari pewaris akan mendapatkan sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya) Namun kondisi tersebut berlaku selama pembagian warisan jika tidak punya anak lakilaki Apabila pewaris memiliki keturunan maka besaran bagian ayah lebih kecil sekitar seperenam bagian Ibu pewaris juga berhak mendapatkan warisan Dalam hukum waris Islam Ibu akan mendapat sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya) apabila tidak memiliki keturunan Jika ada keturunan maka ibu hanya mendapatkan seperenam bagian Tetapi ini berlaku jika ibu sudah tidak bersama ayah Jika masih bersama maka ibu hanya mendapat sepertiga bagian dari hak istri atau janda Dalam hukum waris Islam anak lakilaki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak wanita dari pewaris Sekitar dua kali lipat lebih besar bagiannya Tetapi bila anak lakilaki itu anak tunggal maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya) Warisan properti pada hukum waris Islam tidak hanya berupa uang perhiasan ataupun benda berharga lainnya Melainkan bisa juga warisan properti seperti tanah sawah/ladang dan juga rumah Untuk pembagiannya sendiri tetap berdasarkan pada besaran bagian yang sudah di atur dalam hukum.
Hukum Waris Islam UNISSULA
Klasifikasi Ahli Waris Adapun menurut hukum Islam ahli waris dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam menurut hubungannya dengan pewaris Ahli waris nasabiyah Ahli waris ini mempunyai hubungan dengan pewaris melalui hubungan darah (nasab) Sebab nasab antara pewaris dan ahli waris menunjukkan hubungan kekeluargaan Ahli waris sababiyah.
Jual Hukum Waris Dalam Islam Oleh Muhammad Ali Ash Shabuni Di Lapak Gumexstorebuku Bukalapak
Hukum Waris Menurut Islam Beserta Penjelasannya ISLAMEDIA
Ahli Waris dalam Hukum Islam Law Firm Jakarta Konsultan
Hukum Waris Islam: Syarat, Rukun, dan Cara Hitung Pembagian
Pengertian Hukum Waris Menurut IslamSumber Hukum Waris Menurut IslamManfaat Hukum Waris Dalam IslamImplementasi Dari Penerapan Hukum WarisWaris atau mawaris adalah serangkaian proses pemindahan hak kepemilikan terhadap harta benda dari seseorang yang telah mati kepada orangorang (keluarga atau kerabat) yang masih hidup Maka agar waris dapat terlaksanakan ada tiga unsur yang harus ada yaitu 1 Orang yang meninggal ini disebut pewaris (orang yang mewariskan) 2 Harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal 3 Adanya keluarga atau kerabat dari orang yang meninggal yang akan menjadi ahli waris Ilmu waris disebut juga ilmu fara’idh dan merupakan salah satu ilmu yang paling penting untuk dipelajari Meski begitu hukum mempelajari ilmu fara’idh adalah fardhu kifayah Artinya tidak semua muslim wajib mempelajarinya cukup satu orang di suatu daerah maka kewajibannya telah gugur Akan tetapi apabila dalam suatu daerah tidak ada yang mempelajari maka seluruhnya dapat berdosa Pentingnya ilmu waris ini ditandai dalam firman Allah di dalam Al Quran yang membahas mengenai warisan dengan rinci tidak s Sumber utama yang dijadikan rujukan dalam ilmu waris adalah Al Quran Al Karim hadits Nabi SAW kitabkitab fiqh khususnya kitab yang membahas mengenai perkara fara’idh itu sendiri serta ijma’ para ulama dan hasil ijtihad para mujtahid Hukum waris menurut Islam adalah wajib berdasarkan firman Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW Ada beberapa ayat di dalam Al Quran yang mengisyaratkan tentang warisan dan ketentuan serta pembagiannya Salah satunya adalah firman Allah SWT di dalam surah AnNisaa’ ayat 7 yang berbunyi لرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا Artinya “Bagi orang lakilaki ada hak bagian dari harta peninggalan ibubapa dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibubapa dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”QS AnNisa 7 Salah satu manfaat utama dari penerapan hukum waris menurut Islam adalah memberikan jalan keluar dan solusi yang adil kepada seluruh ahli waris yang ditinggalkan mayit Di antara manfaat lainnya adalah Terbentuknya kerukunan hidup dan keharmonisan di dalam keluarga Syari’at adalah sumber hukum tertinggi di dalam Islam yang harus ditaati oleh umat muslim Jangan sampai kita termasuk ke dalam golongan orangorang yang menentang syari’at karena ia diturunkan dan hadir di tengahtengah kita sebagai jawaban atas segala persoalan hidup Selain itu manfaat penerapan hukum waris menurut Islam yang lainnya adalah dapat menciptakan keadilan dan menghindari adanya pertikaian antar saudara Meski pada praktiknya seringkali kita jumpai ada saja mereka yang masih mengutamakan nafsu serakahnya dibanding bagianbagian yang telah ditetapkan Manfaat lainnya adalah menerapkan perilaku yang mulia Dengan menundukkan hati kita untuk taat kepada apa yang telah diatur oleh syari’at Islam sebagai ben 1Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah SWT Yang paling lengkap dijelaskan dalam Al Quran dan hadits Nabi 2Hukum untuk mempelajari ilmu waris adalah fardhu kifayah karena itu setiap muslim harus ada yang mempelajarinya 3Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin karena Islam memerintahkan dalam surat AnNisa ayat 11 yang berbunyi يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّه Author Fatah.