Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUUXI/2013 MK menyatakan bahwa frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara.

Mahkamah Konstitusi Hapus Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan Bukan Pasal 335 Kuhp Fianhar pasal perbuatan tidak menyenangkan
Mahkamah Konstitusi Hapus Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan Bukan Pasal 335 Kuhp Fianhar from fianhar.com

Halo semua~ Kembali lagi di Namine Law Posting~ Kali ini kita akan membahas salah satu pasal karet yang bahkan sudah jadi candaan karena saking karetnya Ya.

Berkas perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 355 Ayat 1 YouTube

Dapat dilihat pada kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) diatur pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan yaitu di pasal Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan.

Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal Karet yang Telah

Unsur Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP pada frasanya yang berbunyi “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” sering dipandang terlalu subyektif Sehingga tolak ukur apakah suatu perbuatan dikatakan tidak menyenangkan atau tidak sangat bergantung pada pemahaman penyidik Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP sebelum adanya.

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMAKSAAN SESUAI …

7 Pasal Pencemaran Nama Baik (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dihukum karena menista dengan hukuman penjara selamalamanya sembilan bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4500 (2) Kalau hal ini.

Mahkamah Konstitusi Hapus Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan Bukan Pasal 335 Kuhp Fianhar

Legal Smart Channel KonsultasiView Site

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan di Media Sosial

BatasBatas Perbuatan yang Tidak Menyenangkan

DILARANG UU ITE Klikhukum.id 5 PERBUATAN YANG (PART I)

“Perbuatan Tidak Menyenangkan” Bertentangan dengan

TANAH ADAT/ULAYAT: PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN …

ANTARA PENCEMARAN NAMA BAIK, FITNAH, DAN PERBUATAN …

Pasal Terkait Tindakan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Laporkan Edy Rahmayadi, Pelatih Biliar Diperiksa Polisi

Ulasan Mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan – “Law Firm

Beda Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

7 Pasal Pencemaran Nama Baik yang Wajib Diketahui Setiap

Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Delik Hukum Pidana

Cuma gak tau ya anehnya UU ITE justru lebih populer karena kasuskasus semacam postingan yang melanggar kesusilaan kasus fitnah pencemaran nama baik dan juga perbuatan tidak menyenangkan Jika kita membaca dan mentelaah isi dari UU ITE setidaknya ada sembilan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.