Undang Undang Paten. UNDANGUNDANG TENTANG PATEN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Undangundang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten Mengingat 1 Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 2 Undangundang Nomor 7 Tahun 1994 tentang.
UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten [JDIH BPK RI]
2001 Undangundang (UU) NO 14 LN 2001/ No 109 TLN NO 4130 LL SETNEG 36 HLM Undangundang (UU) TENTANG Paten.
UU 13 tahun 2016 tentang Paten Jogloabang
d bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b huruf c dan huruf d perlu membentuk UndangUndang tentang Paten Mengingat.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Patenpaten hakpaten Kategori Undangundang Nomor/Tahun 13/2016 Tanggal unggah Jumat 03 April 2020 Diunduh sebanyak 2643 kali Diunduh sebanyak 2643 kaliNomor/Tahun 13/2016Kategori UndangundangTanggal unggah Jumat 03 April 2020.
Jual Buku Original Undang Undang Dan Peraturan Merek Dan Paten Di Lapak Toko Buku Eric Jaya Bukalapak
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG
UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten [JDIH BPK RI]
2016 Undangundang (UU) NO 13 LN2016/NO176 TLN NO5922LL SETNEG 75 HLM Undangundang (UU) TENTANG Paten ABSTRAK bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan.